MAKALAH
DEMOKRASI PENDIDIKAN DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA
Mata kuliah:
Pengantar Ilmu Pendidikan
Dosen:
Dra. Afiyah, M.Si
Disusun oleh:
Rizky Yuli R. / 10411048
Astri Septiyaningrum / 10411050
Mir'atun Nur Arifah / 10411057
Estiningsih / 10411064
Lely Nur HS. / 10411068
A. Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia ini selalu mengalami perkembangan. Perkembangan ini timbul dengan sejalannya perkembangan era globalisasi agar perkembangan pikiran mereka sesuai dengan zaman yang berkembang pada saat itu. Entah cara yang dipakai sesuai dengan kemampuan dan keinginan anak didik atau tidak, yang penting tujuan dari pendidikan adalah untuk menyesesuaikan dengan perkembangan zaman itu dapat tercapai. Hal ini dapat menimbulkan banyak kendala dan masalah dalam pendidikan, ada pro dan kontra, ada sepakat dan tidak sepakat. Permasalahan yang ada ini menyebabkan timbulnya demokrasi dalam pendidikan, atau disebut dengan demokrasi pendidikan.
B. Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan demokrasi pendidikan ?
- Bagaimana demokrasi pendidikan di Indonesia ?
- Mengapa masalah mutu pendidikan sebagai bentuk demokrasi pendidikan ?
- Bagaimana menyelesaikan masalah mutu pendidikan di Indonesia agar tercapai demokrasi pendidikan ?
C. Tujuan Penulisan
- Mengetahui pengertian dari demokrasi pendidikan.
- Mengetahui dasar demokrasi pendidikan di Indonesia
- Menahami permasalahan tentang mutu pendidikan untuk mewujudkan demkrasi pendidikan
- Mengetahui dan dapat menyelesaikan masalah dalam mutu pendidikan di Indonesia untuk membentuk demokrasi pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Demokrasi Pendidikan
Pengertian demokrasi secara bahasa berasal dari dua kata yaitu demos dan cratos. Kata 'demos' yang artinya rakyat, sedangkan 'cratos' memiliki arti kekuasaan. Sehingga makna dari kata demokrasi berarti kekuasaan tertinggi pada rakyat. Sedangkan yang dimaksud dari pendidikan yaitu upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik dengan tujuan pengembangan individu secara utuh dalam peranannya untuk masa yang akan datang. Sehingga demokrasi pendidikan diartikan bahwa rakyat memiliki kekuasaan penuh dan berhak untuk memperoleh pendidikan. Pada dasarnya demokrasi pendidikan memikili arti yang sangat luas , namun memiliki 3 hal yang menjadi ciri khas karena memiliki manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan . 3 hal tersebut adalah
1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Pada prinsip ini , demokrasi menjadi unsur utama untuk menjamin hak manusia tanpa memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Hal inilah yang ditanamkan dalam pendidikan, yaitu dengan saling menghargai dan menghormati perbedaan yang ada baik antara sesama peserta didik ataupun antara peserta didik dengan gurunya.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul asumsi bahwa manusia harus di didik, karna dengan pendidikan manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih baik, sempurna, dan juga dengan pemikiran yang sehat . sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan mampu mengembangkan kemampuan anak atau peserta didik agar peserta didik tersebut mampu berfikir dan memecahkan masalah yang ada dengan sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak atau peserta didik tadi memiliki wawasan , kemampuan, dan kesempatan yang luas. Dalah proses seperti ini tentunya sangat di perlukan sikap yang demokratis dan tidak terjadi pemaksaan pandangan sekra kehendak kepada orang lain. Sikap dalam pendididikan yang seperti inilah yang akan melahirkan generasi generasi yang demokratis di pemerintahan yang sehat dan demokratis.
3. Rela berbakti untuk kepentingan atau kesejahteraan bersama
Warga Negara yang demokratis akan dapat menerima pembatasan kebebasan dengan rela hati. Pembatasan kebebasan disini di artikan tidak berarti setiap individu dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain, atau dengan kata lain seseorang menjadi bebas karna orang lain menghormati kepentingannya, karna berbuat sesuka hati akan merusak kebebasan orang lain dan secara tidak langsung juga akan memperngaruhi kebebasan dirinya. Dengan adanya norma norma atau nilai nilai yang ada dalam masyarakat maka kebebasan setiap individu di batasi dan dapat di kendalikan.
Pendidikan di Indonesia ditujukan kepada seluruh rakyat terutama pada anak-anak, karena anak adalah cikal-bakal menjadi generasi yang suatu saat kelak menjadi pemilik dan pengelola masa depan bangsa. Oleh karena itu mereka harus dipersiapkan dengan baik mulai dari komponen orang tua, keluarga, masyarakat, negara dan pemerintah.
Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Pada dasarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak di proklamasiakannya kemerdekaan hingga masa pembangunan saai ini. Hal itu dapat dilihat dari pengakuan terhadap hak asasi setiap anak untuk menuntut pendidikan telah mendapatkan pengakuan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1) yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua, masyarakat, dan pemerintah memiliki kewajiban dalam bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Mengenai tanggung jawab pemerintah secara tegas telah dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyebutkan :
BAB III
HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN
PASAL 5
Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
PASAL 6
Setiap warga Negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar
PASAL 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan social dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan
PASAL 8
1. Warga Negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa
2. Warga Negara memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Dari apa yang tercantum dalam Undang-undang diatas dan yang di sebutkan dalam GBHN di sektor pendidikan dapat di simpulkan hubungannya dalam pelaksanaan demokrasi adalah suatu proses untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh warga Negara Indonesia terutama pada usia sekolah tertentu.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan tidak hanya terbatas dengan pemberian kesempatan belajar, tetapi juga mencakup fasilitas pendidikan sesuai jenis dan jenjang pendidikan, dengan berorientasi kepada peningkatan mutu dan keserasian antara pendidikan dengan lapangan kerja yang tersedia.
Mutu Pendidikan di Indonesia
Mutu pendidikan menjadi masalah jika hasil pendidikan belum tercapai taraf seperti yang diharapkan. Biasanya mutu pendidikan dilihat dari kualitas luarnya, padahal hasil belajar yang bermutu hanya mungkin dicapai melalui proses belajar yang bermutu. Jika proses belajar tidak optimal sangat sulit mengharapkan terjadinya hasil belajar yang bermutu. Jika terjadi belajar yang tidak optimal sedangkan menghasilkan skor ujian yang baik maka dapat dipastikan bahwa hasil belajar tersebut adalah semu. Ini berarti mutu pendidikan lebih terletak pada proses pendidikan.
Masalah mutu pendidikan juga mencakup pemerataan mutu. Pada umumnya kondisi mutu pendidikan di Indonesia saat ini masih menunjukkan bahwa daerah pedesaan atau daerah terpencil lebih rendah dari pada di daerah kota . Pemerataan pendidikan dengan tujuan agar sisitem pendidikan sekolah di setiap jenjang di seluruh Indomesia mengalami peningkatan mutu sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing.
Ketidakrataan inilah yang masih bertentangan dengan ketiga prinsip utama dari demokrasi pendidikan karena belum tercapainya pemerataan mutu pendidikan. Ketiga prinsip itu ialah :
1. Hak asasi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan
2. Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Mengacu pada hadis nabi yang artinya “menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita)” juga merupakan salah satu prinsip demokrasi pendidikan. Pemerataan mutu pendidikan akan mewujudkan demokrasi pendidikan bagi seluruh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, dimanapun ia berada, hingga tercapailah tujuan demokrasi pendidikan seperti yang tersirat dalam hadis nabi tersebut.
Pemecahan Masalah Mutu Pendidikan
Melakukan demokrasi dalam pendidikan merupakan suatu gagasan yang lebih luas yang didasarkan atas kepercayaan bahwa di dalam diri setiap orang mempunyai potensi-potensi yang belum di manfaatkan secara maksimal untuk mengelola perkembangan yang tidak dapat dicapai dengan sistem pendidikan yang konvensional. Setiap sistem pendidikan harus memerima dan mengizinkan apabila siswa memilih untuk mengembangkan kecakapan mereka dan mendapatkan kepribadian mereka sendiri.
Menurut Prof. Umar Tirta Rahardja menyatakan bahwa pemecahan mutu pendidikan bersasaran pada perbaikan kualitas komponen pendidikan pendidikan serta mobilitas komponen-komponen tersebut.
Menurut Umar Tirtarahardja dan La Sulo, upaya pemecahan masalah mutu pendidikan meliputi hal-hal bersifat fisik dan non fisik, personal dan manajemen sebagai berikut :
1. Seleksi lebih rasional terhadap masukan mental, khususnya untuk SMA dan PT.
2. Pengembangan kemampuan tenaga kependidikan melalui studi lanjut.
3. Penyempurnaan kurikulum.
4. Pengembangan sarana yang menciptakan lingkungan yang tenteram untuk belajar.
5. Penyempurnaan sarana belajar seperti buku paket, media pembelajaran dan peralatan labolatorium.
6. Peningkatan administrasi manajemen khususnya mengenai anggaran.
7. Kegiatan Pengendalan mutu.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulannya asas demokrasi pendidikan sebenarnya sudah lama di anut bangsa Indonesia untuk mengembangkan pendidikan dan karakter waga negaranya. Masalah demokrasi pendidikan juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia dan dalam GBHN di sektor pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan juga merupakan salah satu masalah dalam penyelenggaraan demokrasi pendidikan di Indonesia karena dalam pelaksanaan peningkatan mutu di butuhkan pemerataan mutu dan pelaksanaan pemerataan mutu tersebut terbentur oleh banyak hal salah satunya seperti masih banyaknya daerah daerah tepencil yang sulit di jangkau sehingga menyebabkan ketidakrataan penyebaran fasilitas pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Soyomukti, Nurani. Pendidikan Berperspektif Global. Jogjakarta : Ar-Ruzz Media. 2008
Tirtarahardja, Umar, La Sulo. Pengantar Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta. 2008
Ihsan, Fuad. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta : Rineka Cipta. 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar